Detail Berita

Setelah pembangunan IPAL selesai dilakukan uji fungsi IPAL di Puskesmas Bansari.

Uji fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas adalah proses penting untuk memastikan bahwa sistem IPAL bekerja secara optimal dalam mengolah limbah cair yang dihasilkan, sehingga air olahan yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Uji fungsi IPAL Puskesmas bertujuan untuk:

  • Memverifikasi Kinerja Pengolahan: Memastikan bahwa IPAL mampu menghilangkan atau mengurangi kadar zat pencemar (fisik, kimia, dan biologi) dalam air limbah hingga batas aman.

  • Kepatuhan Terhadap Baku Mutu: Membuktikan bahwa kualitas air limbah yang keluar (effluent/outlet) dari IPAL telah sesuai dengan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (misalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, atau peraturan daerah yang relevan).

  • Evaluasi Efisiensi Sistem: Menghitung persentase penurunan (efisiensi removal) konsentrasi zat pencemar antara air limbah yang masuk (influent/inlet) dan yang keluar (effluent/outlet).

  • Dasar Perbaikan dan Pemeliharaan: Menyediakan data untuk mengidentifikasi masalah, melakukan perbaikan, dan merencanakan pemeliharaan rutin IPAL agar operasionalnya berkelanjutan.