Sesuai Permenkes nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, tata kelola pelayanan kesehatan primer di Puskesmas Bansari diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem klaster, yang terdiri dari:
Klaster Pelayanan Manajemen
- Manajemen Inti Puskesmas
- Manajemen Arsip
- Manajemen Sumber Daya Manusia
- Manajemen Sarana Prasarana dan Perbekalan Kesehatan
- Manajemen Mutu Pelayanan
- Manajemen Keuangan dan Aset / BMD
- Manajemen Sistem Informasi Digital
- Manajemen Jejaring
- Manajemen Pemberdayaan Masyarakat
Klaster Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Pelayanan Ibu Hamil, Bersalin, atau Nifas
- Pelayanan Bayi dan Anak Balita
- Pelayanan Anak Pra Sekolah
- Pelayanan Anak Usia Sekolah
- Pelayanan Remaja
Klaster Pelayanan Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia
- Pelayanan Dewasa
- Pelayanan Lanjut Usia (Lansia)
Klaster Pelayanan Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan.
- Surveiland
- Kesehatan Lingkungan
Pelayanan Lintas Klaster
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Pelayanan Gawat Darurat
- Pelayanan Kefarmasian
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Rawat Jalan
- Penanggulangan Krisis Kesehatan
- Pelayanan Rehabilitasi Medik Dasar