Pengertian:
Pelayanan persalinan merupakan pertolongan persalinan dari pasien datang sampai pasien pulang
Syarat Pelayanan Persalinan di Puskesmas Bansari:
- Pasien Umum : Fotocopy KTP dan KK
- Pasiem BPJS : Fotocopy KTP, Kartu BPJS, Buku KIA, KK.
Tarif Persalinan di Puskesmas:
- Persalinan Normal:
- Oleh Dokter Rp. 800.000,-
- Oleh Bidan Rp. 700.000,-
- Persalinan dengan Tindakan Emergensi;
- Oleh Dokter Rp. 1.000.000,-
- Oleh Bidan Rp. 950.000,-
- Tindakan Pasca Persalinan Rp. 175.000,-
- Pra rujukan oada komplikasi kebidanan dan atau neonatal Rp. 125.000,-
- Perawatan bayi baru lahir Rp. 100.000,-
(Tarif sesuai Perda Kab. Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)