Detail Informasi

Pengertian:

Pelayanan persalinan merupakan pertolongan persalinan dari pasien datang sampai pasien pulang

Syarat Pelayanan Persalinan di Puskesmas Bansari:

  1. Pasien Umum : Fotocopy KTP dan KK
  2. Pasiem BPJS : Fotocopy KTP, Kartu BPJS, Buku KIA, KK.

Tarif Persalinan di Puskesmas:

  1. Persalinan Normal:
    1. Oleh Dokter Rp. 800.000,-
    2. Oleh Bidan Rp. 700.000,-
  2. Persalinan dengan Tindakan Emergensi;
    1. Oleh Dokter Rp. 1.000.000,-
    2. Oleh Bidan Rp. 950.000,-
  3. Tindakan Pasca Persalinan Rp. 175.000,-
  4. Pra rujukan oada komplikasi kebidanan dan atau neonatal Rp. 125.000,-
  5. Perawatan bayi baru lahir Rp. 100.000,-

 

(Tarif sesuai Perda Kab. Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)