Detail Informasi

Pelayanan kesehatan khusus adalah pemberian pelayanan kesehatan oleh petugas untuk pelayanan visum hidup, pemeriksaan luar jenazah, pemeriksaan kesehatan kir, pemeriksaan kesehatan calon pengantin, pemeriksaan kir asuransi, pemeriksaan kir calon haji, pemeriksaan kir CPNS dan peperiksaan kir calon legislatif.